Senin, 30 Maret 2009

RAPAT UMUM ANGGOTA PAGARANYAR TH.2007-2008

I.Latar belakang:

1. Bahwa Rapat Umum Anggota Tahunan semenjak berdirinya Pagaranyar pada tgl.18 September 2006 sampai dengan sekarang belum pernah dilaksanakan.

2. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Pusat dan Wilayah tgl.10 Agust 2008 dan Rapat tgl.17 Januari 2009.

II.MAKSUD DAN TUJUAN :

Rapat Umum Anggota untuk Tahun buku 2007 - 2008 dimaksudkan sbb.:
1.Memberikan Informasi / Sosialisasi atas terbentuknya Pagaranyar kepada para Anggota sekaligus pengukuhan keanggotaan Paguyuban Warga Karanganyar.

2.Pengesahan Kepengurusan dan progam kerja yang telah dibuat dan dibentuk oleh Team Formatur.

3.Hal - hal lain yang perlu dibahas dan didiskusikan sekaligus diambil keputusan rapat umum anggota.

III. DASAR PELAKSANAAN RAPAT UMUM ANGGOTA.

1.Sesuai dengan Anggaran Dasar Paguyuban Warga Karang ANYAR PASAL 14 AYAT 1 Yakni Rapat Umum Anggota Tahunan diselenggarakan setiap tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun buku paguyuban ditutup.

2. Sesuai dengan Anggran Rumah Tangga Pasal 9 tentang Rapat Umum Anggota.

1 komentar:

Paguyuban Warga Karanganyar mengatakan...

Mohon untuk,dikritik saran dari keluarga besar Pagaranyar. tks